MENGELOLA SAMPAH = MELAKSANAKAN AMANAH ALLAH




Persampahan adalah masalah klasik diseluruh dunia yang tidak kunjung ada penyelesaiannya. Ternyata penanganan persoalan sampah di hampir seluruh kota di Indonesia termasuk di Lampung belum secara signifikan memecahkan persoalan lingkungan yang ada. Penanganan sampah bukanlah sekedar menghilangkan sampah semata, tetapi merupakan persoalan yang membutuhkan kajian yang menyeluruh. Mengingat sampah berkaitan erat dengan persoalan lainnya, diantaranya permasalahan keterbatasan lahan, kesehatan (adanya bahaya pencemaran dan racun), pemanasan global, biaya pengelolaan, dan sebagainya. Permasalahan yang muncul di TPA, akan merambat kearah hulu yang mengakibatkan terhenti atau terhambatnya pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPS dan TPA. Dampaknya, sampah akan menggunung tidak hanya di TPA, tapi juga diseluruh penjuru kota disertai akumulasi polusi yang ditimbulkannya.

Secara tidak langsung, tumpukan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global (global warming). Sebagaimana yang telah kita telah ketahui bersama bahwa pemanasan global terjadi akibat adanya peningkatan emisi gas rumah kaca seperti uap air, karbondioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitrooksida (N2O). Gas metana mempunyai berkontribusi terhadap pemanasan global 20 kali lipat dari gas CO2. Padahal tanpa adanya ancaman pemanasan global pun, tumpukan sampah telah menjadi maslah pelik. Tumpukan itu mengeluarkan bau busuk, pemandangan yang tidak enak dipandang, banjir, dan air lindi yang dapat mencemari sumber air. Bahkan tumpukan sampah dapat mengakibatkan adanya ledakan. Sebut saja bencana longsong yang terjadi disalah satu TPA di Bandung beberapa tahun silam. Ledakan inilah yang menyebabkan sampah longsor dan menimbun puluhan rumah serta menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit.

Sempat digulirkan program kerja oleh pemerintah kota dengan pengadaan dua jenis tong sampah yang dibagikan disetiap rumah warga. Ketika warga sudah mulai paham dan sudah melakukan upaya pemilahan sampah ditingkat rumah tangga masing – masing, warga harus dibuat kecewa dengan tetap menumpuknya sampah di setiap TPS. Dapat dibayangkan pula bagaimana kondisi gunungan sampah di TPA. Sampah rumah tangga yang sudah dengan susah payah dipilah – pilah nasibnya hanya berujung pada satu buah mobil bak terbuka berwarna kuning. Didalam mobil itu, semua jenis sampah dijadikan satu. Maka tidak ada gunanya warga memilah sampah.

Kementerian lingkungan hidup melalui undang-undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah menegaskan prinsip baru pengelolaan sampah dengan metode pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah menjadi produk yang bernilai ekonomis. Dengan adanya undang – undang tersebut harusnya terdapat perubahan metode pengelolaan sampah yang semula hanya dikumpulkan, lantas diangkut dan dibuang.Tentu berbeda jika semua pihak turut serta dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyadaran terhadap masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dengan memilahnya sebelum dibuang ketempat sampah yang akan diambil oleh petugas sokli. Metode ini juga akan mempermudah kerja para pemulung dalam memilah sampah yang dapat didaur ulang. Sungguh niat yang sangat mulia dengan adanya UU tersebut. Meski dalam prakteknya tidak sesuai dengan harapan, paling tidak sudah ada niat baik demi mencapai kehidupan yang lebih baik. Bukankah dengan berniat baik pun sudah mendapat pahala?!

Dalam hal ini, tidak dibenarkan dilakukan pembakaran sampah. Sampah yang dibakar akan memindahkan zat pencemar ke udara. Dalam proses pembakaran sampah, terdapat banyak polutan yang dilepaskan, baik ke udara maupun ke media lainnya. Dioxin adalah polutan yang paling terkenal berbahaya yang dihasilkan dari proses ini. Menurut Dr. Michael Ricos, BSc. Hons, PhD, seorang peneliti gen,kanker dan kelahiran cacat, Dioxin dapat menyebabkan gangguan kesehatan termasuk kanker, kerusakan sistem kekebalan, reproduksi, dan permasalahan-permasalahan dalam pertumbuhan. Selain itu,proses pembakaran juga dapat menghasilkan merkuri yang merupakan racun saraf yang sangat kuat, yang dapat mengganggu sistem motorik, sistem panca indera dan kerja sistem kesadaran. Polutan-polutan lain yang dihasilkan juga berupa logam berat, seperti timah (Pb), kadmium (Cd), arsen (As) dan kromium (Cr), senyawa hidrokarbon-halogen (non-dioxin), gas-gas penyebab hujan asam.

Lalu bagaimana melakukan pengelolaan sampah di kota Bandar Lampung dengan semakin tingginya bahaya sampah, dimana bukan tidak mungkin Bandar Lampung akan menjadi kota sampah? Langkah paling utama adalah denga mengurangi sampah langsung dari sumbernya. Pemerintah berwenang mengeluarkan peraturan dan melakukan kontrol agar para produsen untuk mengurangi penggunaan kemasan berlebih yang dapat meningkatkan jumlah sampah. Selain itu, di tingkat distributor juga memulai mengurangi jumlah pembungkus barang yang dibeli oleh konsumen. Sementara di tingkat konsumen, kita harus mengurangi penggunaan kantong plastik untuk membawa barang belanjaan.

Hal yang paling mudah diaplikasikan adalah memulai semua usaha pengurangan sampah di tingkat rumah tangga. Dengan mengedukasi seluruh anggota keluarga mengenai pengelolaan sampah yang baik, dimulai dari hal yang kecil, dan membiasakan peduli terhadap sampah dari diri sendiri. Membiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan, mengantongi sampah jika belum menemukan tempat sampah, menahan diri untuk membuang sampah melalui jendela mobil, dan sebagainya. Bahkan sangat mungkin bila materi pengelolaan sampah dapat dijadikan salah satu bagian dari proses pembelajaran di sekolah, sehingga dapat semakin memperkaya pengetahuan pelajar, yang harapannya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah harusnya dapat lebih berperan untuk membangkitkan usaha atau industri kecil berbasis barang daur ulang. Industri ini bukan tidak mungkin dapat menjadi solusi bagi permasalahan pengangguran dan berfungsi dalam peningkatan ekonomi bagi masyarakat lainnya. Interaksi yang baik antara rumah tangga, pemulung, pelaku usaha daur ulang, akan menimbulkan hubungan saling menguntungkan. Disamping itu perlu dilakukan kontrol dan dukungan bagi keberlanjutan usaha ini dengan memperketat peraturan agar dapat memperkuat daya saing industri.

Sementara itu, sampah basah dipisahkan dari sampah lainnya dan dibuat kompos. Dengan dibuat kompos, menjadi barang yang bernilai ekonomis, memberi lapangan kerja dan tambahan penghasilan, atau paling tidak dapat digunakan untuk pupuk ditaman dirumah masing – masing. Kompos berfungsi memperbaiki struktur tanah sehingga membuat tanaman tumbuh lebih subur.

Lingkungan hidup yang lebih baik tidaklah cukup hanya diciptakan dengan deretan poster, jargon, ataupun iklan, tapi cukup dengan tindakan. Apa yang kita lakukan secara pribadi maupun ditingkat keluarga, mungkin tidak cukup untuk menyelesaikan masalah persampahan yang sangat kompleks. Tapi coba bayangkan jika masing – masing diantara kita bersama – sama melakukan upaya yang nyata, tentu saja itu akan memberikan dampak yang nyata pula bagi kehidupan kita. Segalanya berangkat dari kerja kecil untuk sebuah masa depan yang lebih baik. Harapannya, masing – masing diantara kita dapat menyebarkan virus – virus kebaikan yang akan mensubstitusi kebiasaan – kebiasaan kuno dengan kebiasaan baru yang relevan dengan kehidupan modern. Mari kita mengambil hikmah dalam masalah sampah ini dengan menjadikannya sebagai peluang usaha serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta sarana ibadah karena kita telah menjaga dengan baik titipan dari Allah.

Notulensi

 Pertemuan di Pekon Tanjung Rejo

Masyarakat dari tiga kecamatan di Kabupaten Lampung Barat meminta Kementerian Kehutanan memoratorium (menghentikan sementara) izin hutan tanaman rakyat (HTR) di daerah itu. Alasannya, izin HTR yang dipegang koperasi dianggap tidak mewakili kepentingan warga. Ketiga kecamatan itu adalah Ngambur, Bengkunat Belimbing, dan Bengkunat.

Melalui pertemuan antara tim advokasi dan warga di desa Tanjung rejo (14/4), didapatkan informasi bahwa warga telah mengumpulkan sekitar seribu tandatangan yang akan dilampirkan dalam surat permohonan yang akan diajukan kepada Kementrian Kehutanan. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh delapan belas warga yang mewakili beberapa kelompok petani di Kecamatan Bengkunat Belimbing itu menghasilkan kesepakatan bahwa warga akan memperjuangkan hak pengelolaan lahan HTR agar dapat dikelola sendiri oleh warga secara mandiri. Warga merasa diberdayai oleh pihak koperasi yang telah mendapatkan izin berdiri dengan lahan warga di tiga kecamatan itu. Menurut warga, mereka sudah belasan tahun menggarap tanah di areal penyangga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) itu. Parahnya lagi, pihak koperasi melakukan penebangan terhadap tanaman yang telah ditanam dilahan seluas kurang lebih 20 Ha yang merupakan garapan warga tersebut tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.

Warga merasa resah karena Dinas Kehutanan sempat memaksa masyarakat untuk bergabung dengan kedua koperasi tersebut. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, Warsito, berjanji akan menanggapi laporan yang diterima dari warga terkait kasus HTR ini dan siap menerjunkan tim kelapangan untuk menyelesaikannya. Langkah ini ditempuh lantaran pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi atas perizinan HTR. Dalam ketentuan terbaru, perizinan pengelolaan HTR dikeluarkan langsung oleh bupati setempat atas nama menteri Kehutanan.

Dalam kesempatan itu, Ngatiman, perwakilan warga menjelaskan, setelah musyawarah di UPTD Bengkunat, masyarakat lantas mengajukan izin pengelolaan HTR secara mandiri. izin HTR yang diajukan perorangan dan kelompok oleh masyarakat, hingga kini belum ditanggapi oleh Bupati Lambar. Meskipun mendapat penolakan dari warga, pengelola kedua koperasi tengah membersihkan lahan dengan menebang tanaman-tanaman di areal HTR. Selain itu dalam keanggotaan koperasi tersebut diberlakukan sistem bagi hasil 40 % untuk petani dan 60% untuk koperasi. Sementara rakyatlah yang mengelola lahan dengan dana pinjaman dari koperasi tersebut. Oleh karena itu masyarakat meminta Menteri Kehutanan agar meninjau kembali izin HTR di wilayah itu. Dari total sekitar 24.000 hektar luas HTR di ketiga kecamatan ini, sekitar 11.115 hektar di antaranya kini dipegang dua koperasi, yaitu Lambar Subur Rezeki dan Sinar Selatan.

 Pertemuan di Pekon Pasar Minggu

Sementara itu, dalam pertemuan di Pekon Pasar Minggu (14/4) yang diikuti oleh 11 orang perwakilan kelompok petani diketahui bahwa beberapa orang warga akan mengadakan audiensi dengan Bupati Lampung Barat dengan membawa serta lampiran tandatangan yang mewakili aspirasi warga agar bupati mencabut izin pengelolaan HTR bagi kedua koperasi itu. Menurut tim advokasi, bupati tidak mempunyai wewenang penuh terhadap pencabutan dan pengeluaran izin pengelolaan HTR tersebut melainkan atas nama Kementrian Kehutanan.

Lebih lanjut didiskusikan agar upaya memperjuangkan lahan HTR ini dilakukan secara massive oleh seluruh warga dengan menjalin komunikasi yang baik dengan wilayah lain. Adapun langkah yang harus ditempuh yaitu menghentikan aktivitas pembersihan lahan dan mengajukan permohonan pencabutan izin beroperasi bagi kedua koperasi tersebut. Perizinan koperasi tersebut telah terbukti cacat karena pratin/kepala desa tidak pernah memberikan rekomendasi bagi berdirinya koperasi tersebut sebagaimana disebutkan dalam SK pendirian Koperasi yang dikeluarkan oleh bupati. Hal ini mengindikasikan adanya penipuan dan pemalsuan dokumen yang terdiri dari rekomendasi pratin tersebut. Selain itu diketahui pula bahwa kawasan yang saat ini disebut – sebut sebagai lahan koperasi tersebut masih berstatus lahan KDTI, dimana lahan yang masih berstatus KDTI tidak dapat diberikan status HTR tanpa adanya pencabutan status KDTI pada lahan tersebut. Dari sini nampak jelas bahwa peralihan status lahan KDTI menjadi HTR pun telah mengalami kecacatan, oleh karenanya masalah ini harus diusut tuntas dari akarnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Nur Jaman, perwakilan LP2I yang juga berpartisipasi aktif dalam upaya pencabutan izin koperasi tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan anggota KPK guna meninjau bibit yang sudah mulai dibagikan kepada anggota koperasi. Dia mengindikasikan adanya kasus korupsi dalam penyediaan bibit kayu jabon oleh koperasi.

“R. Prabawa juga sudah menandatangani MoU dengan pihak BRI agar dapat memberikan pembiayaan bagi anggota koperasi yang berstatus pinjaman lunak,” jelasnya.
Dikarenakan warga tetap bersikukuh untuk mengadakan audiensi dengan bupati Lampung Barat, maka forum dalam pertemuan tersebut menyepakati solusi untuk membuat dua buah draft surat pencabutan izin dua koperasi, yaitu Lambar Subur Rezeki dan Sinar Selatan. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Lampung Barat dan Kementrian Kehutanan dengan tembusan kepada Gubernur, DPRD, dan instansi terkait lainnya.

 Pertemuan di Pekon Penengahan

Masalah yang terjadi di Pekon Penengahan sedikit berbeda dengan yang terjadi di tiga Kecamatan lainnya. Pada pertemuan yang dilakukan dikediaman Pratin setempat (15/4) terungkap adanya konflik perizinan beroprasinya PLTM yang dikelola oleh PT Muara Makmur Energi Perdana. Perusahaan tersebut telah mengantongi izin pendirian dari Bupati Lampung Barat. Disisi lain, masyarakat belum merasa diberikan sosialisasi apapun, sementara pihak perusahaan akan segera menebang sekitar 14 Ha kebun damar yang selama ini dikelola warga.

Pada awalnya, masyarakat setuju dengan pembangunan PLTM tersebut karena mereka menilai dengan demikian akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Terlebih jika pihak perusahaan bersedia melakukan pembangunan jalan agar dapat membuka akses masyarakat keluar sehingga memudahkan mobilitas mereka. Selain itu juga masyarakat menuntut tukar pakai lahan damar yang selama ini mereka kelola, bukan sekedar ganti rugi.

Apabila kebun damar tersebut dibersihkan, tentu saja akan merugikan warga yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada hasil panen damar. Ditambah lagi, dengan ditebangnya kebun damar, tentu akan mengurangi debit air yang tersimpan dalam tahan. Untuk itu masyarakat ingin melakukan penolakan pembangunan PLTM tersebut dan meminta Bupati Lampung Barat agar mencabut izin PT Muara Makmur Energi Perdana. Masyarakat telah mengumpulkan sekitar 500 tandatangan warga yang akan disertakan dalam surat permohonan kepada Bupati.

 Pertemuan di Pekon Raja Basa

Koperasi Pampang Balak telah memiliki anggota sekitar seribu orang yang terdiri dari delapan kelompok petani dari tiga pekon, yaitu Pekon Raja Basa, Suka Maju, dan Mulang Maya. Saat ini pengurus dan anggota koperasi Pampang Balak tengah memperjuangkan 3.025 Ha lahan mereka yang diklaim oleh Koperasi Lambar Subur Rezeki
dan Sinar Selatan.

Perizinan pendirian koperasi Pampang Balak sebenarnya telah sampai pada proses rekomendasi BP2HP dengan melalui SK yang dikeluarkan pada November 2010 lalu. Didalam SK tersebut dituliskan agar Bupati segera meninjau kelayakan koperasi Pampang Balak. Tapi hingga kini Bupati tidak juga merespon dengan memberikan izin pendirian koperasi tersebut. Bupati malah mengeluarkan izin bagi pendirian dua koperasi yang lainnya, yaitu Koperasi Lambar Subur Rezeki dan Sinar Selatan. Maka dari itu, saat ini para anggota koperasi Pampang Balak sedang berupaya untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah setempat agar Bupati dapat mencabut izin pendirian kedua Koperasi itu. Masyarakat tidak rela tanah garapan mereka berpindahtanganan kepada pihak lain. Mereka ingin mengelola lahan tersebut tanpa bergabung dengan koperasi yang bukan didirikan oleh warga sendiri. Apalagi menurut SK perizinan HTR no 47 tahun 2007, bahwa bagi pihak yang memperoleh izin, lahan HTR tersebut dapat dikelola selama 60 tahun.

Koperasi seyogyanya dibentuk dari dan untuk anggota. Aturan main yang diterapkan dalam koperasi juga merupakan kesepakatan anggota koperasi. Anggota juga selalu melakukan kontrol terhadap kinerja koperasi dan kepengurusannya. Namun tidak demikian dengan Kedua koperasi yang telah mendapatkan izin pendirian dari bupati tersebut. Koperasi tersebut menerapkan aturan – aturan yang harus ditaati oleh anggotanya tanpa bermusyawarah terlebih dahulu. Misalnya dalam hal jenis tanaman yang ditanam, anggota harus menanam tanaman yang disediakan bibitnya oleh pengurus koperasi. Selain itu dalam sistem bagi hasil juga cenderung rakyat yang dirugikan.
Menurut Astari, sekretaris Koperasi Pampang Balak, SK pendirian koperasi Lambar Subur Rezeki dan Sinar Selatan dinilai cacat. Dalam rangka mendapatkan perizinan Bupati, harus mendapatkan rekomendasi dari seluruh pratin/Kepala Desa yang ada. Sementara para pratin sendiri tidak merasa pernah memberikan rekomendasi tersebut kepada kedua koperasi itu. Kasus ini tergolong pada kasus penipuan atau dimungkinkan juga terdapat indikasi pemalsuan dokumen.

 Peninjauan lokasi di Ngambur

Menindaklanjuti laporan dari warga yang menyatakan bahwa kaki tangan Koperasi Lambar Subur Rezeki dan Sinar Selatan telah melakukan “pembersihan” lahan dengan melakukan penebangan terhadap tanaman warga yang telah ditanam sebelumnya dilahan tersebut. Tanaman warga yang ditebang terdiri dari pohon karet, cokelat, dan tahaman – tanaman hutan yang ditanam pada saat program padat karya berlangsung. Penebangan tersebut dilakukan sekitar satu bulan silam. Pihak koperasi berdalih akan mengganti tanaman mereka (warga, red) dengan bibit tanaman yang telah disiapkan oleh pihak koperasi.
Menurut pengakuan seorang warga, selain memberikan bantuan yang lebih pantas dikatakan hutang, pihak koperasi juga melakukan kecurangan seperti penjualan pupuk palsu dan pembagian obat oles untuk mematikan pohon. Beberapa warga yang memang terpaksa bergabung dengan koperasi tersebut lambat laun mengumpulkan keberanian dan menyatakan mengundurkan diri lantaran melihat ketidakberesan yang terjadi dalam tubuh koperasi tersebut. Warga yang tidak bersedia bergabung dengan koperasi tersebut diancam tidak akan menikmati hasil panen lahan mereka kelak dengan alasan itu adalah tanah milik negara dan koperasilah yang memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut.

Lahan milik Gatot misalnya, selama ini dia menanam tanaman sawit dilahan yang digarapnya, namun setelah ia bergabung dengan koperasi, pihak kopreasi memintanya untuk membabat habis sawitnya dan menggantinya dengan tanaman jabon. Akhirnya ia mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan koperasi yang ditandatangani diatas materai. Ia juga mengembalikan seluruh fasilitas yang telah ia terima dari koperasi.

Tidak jauh dari lokasi milik Gatot, terdapat lokasi pemakaman dan bangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dilokasi pemakaman tersebut, terdapat beberapa batang pohon karet dan ada pula pohon jati yang telah ditebang. Sama halnya dengan di lokasi milik warga, lokasi ini merupakan lahan yang direncanakan oleh koperasi untuk ditanami pohon jabon. Disamping itu, lokasi sekolah MI yang saat ini membuat masyarakat bingung, apakah lahan itu termasuk lahan HPT atau tanah marga. Dikarenakan terdapat beberapa patok pembatas lahan HPT yang bergeser ke lahan garapan warga sementara lahan tersebut juga telah diklaim akan dikelola oleh koperasi.

 Penebangan vegetasi TNBBS

Terdapat hampir sekitar 2 Ha lahan yang ditebang diperbatasan lahan HPT dan TNBBS di pekon Pekon Pemerihan, kecamatan Bengkunat Belimbing. Menurut Kamsin, warga Pagar Bukit, kejadian ini telah berlangsung selama seminggu. Meskipun lokasi penebangan dekat dengan pos TNBBS, petugas yang berjaga disana tidak juga mengambil tindakan tegas. Dari bekas pohon yang ditebang terlihat bahwa pelaku menebangi pohon yang tampaknya vegetasi TNBBS bukan dengan alat berat. Kamsin sendiri pernah memergoki seseorang keluar dari wilayah hutan, namun orang tersebut bergegas pergi sebelum sempat berinteraksi dengannya.

Setelah tim polisi kehutanan TNBBS meninjau lokasi, ternyata lahan tersebut termasuk kedalam lahan TNBBS. Saat ini tim polisi kehutanan TNBBS tengah melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku penebangan.

Adi si Bocah Halte (yang ternyata nama aslinya :TAMA)

Siang itu ketika saya sedang menunggu teman saya di halte kampus, saya dihampiri oleh seorang anak berusia kurang lebih 4 tahun. Namanya Adi “ tak gendong” katanya. Dia menarik – narik jilbab dan baju saya ketika saya sedang menulis pada sebuah buku. Meski agak kesal dengan caranya mengajak kenalan tersebut, saya menyambutnya dengan senyum dan mengajaknya bercerita. Intinya, saya welcome saja dengan tingkahnya yang masih sangat wajar bagi anak seusianya. Dia menanyai saya berbagai hal dan kami sepertinya sangat akrab. Tiba – tiba dia menarik paksa buku saya. Belum habis keterkejutan saya, dia merampas pena dari tangan kanan saya. Tanpa butuh banyak berpikir panjang, ia memberikan goresan – goresan yang maksudnya tidak dapat saya mengerti karena lebih menyerupai benang kusut. Saya berusaha ikhlas meski notes kecil kesayangan itu menjadi bulan – bulanannya. Dia membuka lembar demi lembar buku yang dihiasi dengan gambar beruang teddy dengan berbagai pose. Sepertinya dia tertarik dengan Teddy, sama sepertiku. Bibir kecilnya tidak pernah berhenti bertanya dan bercerita. Wah, anak yang cerdas kupikir. Namun sayangnya, dia belum fasih memegang pena dan berhitung. Saya mengajarinya berhitung dan memegang pena. Padahal menurut pengalaman saya, adik saya sudah pandai menulis pada usia 4 tahun.

OPTIMIZATION OF BIOGAS PRODUCTION FROM WASTEWATER OF CASSAVA-BASED BIOETHANOL INDUSTRY TROUGH TEMPERATURE ENHANCEMENT AND MICRONUTRIENT ENRICHMENT

ABSTRACT

OPTIMIZATION OF BIOGAS PRODUCTION FROM WASTEWATER OF CASSAVA-BASED BIOETHANOL INDUSTRY TROUGH TEMPERATURE ENHANCEMENT AND MICRONUTRIENT ENRICHMENT

By

RINDA GUSVITA

Each liter of ethanol produced in the ethanol industry generates 20 liters of wastewater. Wastewater from raw cassava-based industry has Chemical Oxygen Demand (COD) of 35,000 – 50,000 mg/L. Wastewater with such characteristic is suitable to be processed in an anaerobic fermentation system. So that PT Medco Ethanol Lampung (MEL) has implemented the system at their Waste Water Treatment Plant (WWTP). But WWTP biogas reactor’s performance at PT MEL has not been optimum. This can be seen from the performance of COD removal which is only 60-70%, volatile acids content of the effluent is still high (3500-4500 mg / L) and the degradation rate reaches only 20-30%, and methan production is still relatively low, and the biogas reactor’s performance needs to be improved.

The purpose of this research was to improve the performance of anaerobic bioreactor to produce biogas with treatment temperature and micronutrient enrichment. Four different types of treatment in the bioreactor were used, they were ; (1) temperature 35oC without micronutrient enhancement, (2) room temperature without micronutrient enhancement, (3) temperature 35oC with micronutrients enrichment, and (4) room temperature with micronutrient enhancement. Micronutrient were added consisting of 40 mL / L Fe, 37.5 mL / L Ni; 41.67 mL / L Co; and 25 mL / L Mo. The obtained data were shown in the form of tables and graphs and discussed descriptively. The volume of each bioreactor was 2 L and fermented with retention time of 40 days. The parameters observed were done on the pH value, Total Solid (TS), Total Suspended Solid (TSS), Volatile Suspended Solid (VSS), Chemical Oxygen Demand (COD), and Volatile Fatty Acid (VFA).

Enrichment of micronutrients resulted in less residue VFA, increase the COD removal up to 85,70 %; 0,274 g COD removal/g VSS; TSS 4,061.25 mg / L. While the 35oC treatment has been shown to be unable to improve the performance of microorganisms in degrading organic matter in the wastewater.

Keywords: Bioethanol waste water, micronutrient, biogas

Andai Aku jadi Presiden


Tulisan ini dibuat gara – gara nggak bisa ikut nyontreng pas pemilu presiden tahun 2009 silam. Sambil berhayal dikamar kost aa’ Lili semasa PU (Praktek Umum, red) di B2PTTG LIPI Subang.

Pemilu Presiden (Pilpres) sudah berlangsung dan bahkan sudah selesai, begitu juga dengan Pilgub. Entah berapa banyak orang yang udah nyalonin diri jadi caleg dan sampai saat ini pula cukup banyak caleg yang "gila" gara-gara kesuksesan pada saat pemilu tidak berpihak pada mereka. Tak mau kalah, pihak – pihak yang lebih pede malah mencalonkan jadi presiden. Tapi walau bagaimanapun, saya cukup sadar diri untuk enggak mencalonkan diri saya jadi caleg ataupun presiden. Hoho...lagi pula, siapa juga yang bakal milih saya? Mungkin bapak ibu saya saja berat untuk mencontreng saya...huehuehue.

Sebagai orang dengan daya imajinasi diatas normal, sebagai seorang pemimpi... saya juga boleh dhunkz berangan – angan...hehe.. kalo saya jadi presiden. “kalo” ...lho... catet!!! Tentunya saya juga punya uneg – uneg, mimpi, bagaimana caranya negara saya tercinta ini gaul, gaya, cool, maju, keren, punya piil yang tinggi... hehe check this out!!!

Indonesian people = green citizen

Hmm..tidak ada yang bisa menampik lagi bahwa Indonesia mempunya potensi besar untuk itu. SDA yang ada memungkinkan Indonesia menjadi lumbung bioetanol dunia. Bayangkan saja, ethanol yang juga merupakan komponen minuman keras bisa berguna mengurangi emisi karbon dari bahan bakar energi fosil yang selama ini kita gunakan. Sungguh suatu penemuan yang berguna bagi kehidupan manusia. Begitupula dengan biodiesel yang berfungsi menggantikan solar yang banyak digunakan oleh mobil – mobil yang suka mengeluarkan tina hitam mirip cumi – cumi (asap, red).

Untuk menghindari kemungkinan SPBU Bioethanol mempunyai fungsi ganda sebagai bar, pub atau warung miras lainnya mungkin untuk perizinan mendirikan SPBU harus lebih ketat. Ini bertujuan agar tidak ada orang bodoh yang mau meminum bahan bakar yang dibeli dari SPBU Bioethanol. Bila perlu harus melibatkan MUI untuk sertifikasinya..
Pemanfaatan bioetanol sebagai bahan bakar atau campuran tak dapat ditawar lagi. Maklum konsumsi premium Indonesia kan terus melambung seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi kendaraan yang terus maju. Celakanya premium itu tak lagi sepenuhnya ditambang di dalam negeri, tapi harus diimpor. Menurut salah satu sumber, konsumsi premium 2001 mencapai 14,60-miliar liter. Dari tahun ke tahun konsumsi bensin kian meningkat. Pada 2003 konsumsinya mencapai 12,34-miliar liter, 2004 15-miliar liter, dan 2005 17,47-miliar liter.

katanya, pada 2005, seperlima dari total kebutuhan premium Indonesia diimpor;
jumlahnya mencapai 3,5-miliar liter. Di tengah harga minyak yang terus
melonjak, harga jual premium masih bergantung pada subsidi pemerintah.
Biaya produksi sebenarnya Rp6.300, nilai subsidi Rp1.800 per liter.
Memproduksi etanol dari bahan nabati bukan barang baru bagi industri
di Indonesia. Berdasarkan data Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Produksi, produksi bioetanol pada 2002 mencapai 180-juta liter. Itu
diperoleh dari empat pabrik di Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Peternakan di Indonesia yang juga merupakan penyumbang emisi methane terbesar dibanding industri lain. Methan yang tingkat keberbahayaannya 40x lipat daripada bahaya CO2 merupakan potensi besar Indonesia. Biogas yang diolah dari limbah industri dan peternakan akan menjadi sumber energi ramah lingkungan. Kita juga menyumbang begitu besar terhadap pemanasan global. Dan bisa dibayangkan jika tidak lantas ditangani akan berakibat suhu dunia akan meningkat 6o C pada 2025.
Pengembangan Sustainable agriculture. Hal ini juga merujuk pada masa depan dunia. Disamping ,emingkatkan nilai jual produk pertanian Indonesia dipasar dunia, sistem ini akan menjamin bahwa anak cucu kita kelak masih dapat menikmati kekayaan alam yang kita lihat sekarang ini. Karena jika tidak, bisa dipastikan alam akan rusak dan mereka tidak akan kebagian apapun kecuali bencana.

So, kenapa nggak ngembangin teknologi dengan lebih profesional? Inginkah punya negara yang dihargai di level internasional?
Etos Kerja yang Tinggi

Coba kita tengok Jepang....
Jangan kita contoh keberhasilan Jepang dalam bidang JAV dengan bintangnya sekelas Sora Aoi atau Reina Matsushima. Itu mah masuk kategori pornografi, PARAH!!
Saya inginnya bangsa Indonesia mempunyai etos kerja yang tinggi seperti bangsa Jepang. Workaholic. Tidak mengenal lelah dan sangat menghargai waktu. Supaya bisa seperti Jepang yang hanya butuh beberapa waktu setelah peristiwa bom atom Hiroshima dan Nagasaki sehingga dapat menjadi negara dengan perekonomian papan atas dunia. Jepang aja bisa, masa kita enggak?!

Berbesar Hati, bercermin dari Hillary
Barack Obama akhirnya menjadi presiden Amerika dari Partai Demokrat. Dia mengalahkan pesaingnya di internal Partai Demokrat, Hillary Rodham Clinton. Yang menarik, setelah kalah, Hillary mengakui kekalahannya dengan sportif. Itu pun masih disertai pernyataan yang diucapkan di hadapan pendukungnya bahwa dirinya akan mendukung Obama sepenuhnya. Mantan ibu negara Amerika itu juga mengimbau pendukungnya agar ikut mendukung Obama.

Nahh..sikap Hillary yang sportif itu patut menjadi cermin positif. Menjadi pelajaran bagi elite politik di Indonesia yang tengah bersaingan untuk berkuasa, baik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), pilkades, pemilihan ketua RT, maupun pemilihan presiden (pilpres). Pelajaran yang patut ditiru ialah sikap sportif dalam menerima kekalahan dalam persaingan politik.

Demikian sedikit orasi politik saya hari ini. Jangan pikir ini hanya janji manis belaka. Mari contreng saya jadi presiden! *nyelipin amplop berisi duit sepuluhribuan ke para pencontreng sambil kedip2*. Wakakakakakkk. Semoga mimpi-mimpi diatas bisa terlaksana demi Indonesia yang lebih baik. Bravo Indonesia...!!!!!!!