Dalam deklarasi
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai masyarakat adat (indigenous
people) bahwa negara wajib melindungi wilayah adat, budaya, dan peraturan –
peraturan adat. Secara antropologi, seperti terjadi di Pesisir Utara, klaim
lahan oleh masyarakat adat akan dilakukan apabila dalam kawasan tersebut ada
tanaman damar, jika pun ia meninggalkan lahan tersebut, suatu ketika jika ia
kembali lagi, lahan itu merupakan garapannya, berbeda halnya jika tanam tumbuh
yang ada seperti karet, dan sebagainya. Pola pengelolaan lahan oleh masyarakat
telah dilakukan secara agroforestri.
Hal ini tentu lebih baik dari pada sekedar monokultur atau sistem land
clearing yang diterapkan oleh Koperasi.
Subscribe to:
Posts (Atom)