Realita dalam Kebijakan Hutan Tanaman Rakyat di Pesisir Barat



Dalam deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai masyarakat adat (indigenous people) bahwa negara wajib melindungi wilayah adat, budaya, dan peraturan – peraturan adat. Secara antropologi, seperti terjadi di Pesisir Utara, klaim lahan oleh masyarakat adat akan dilakukan apabila dalam kawasan tersebut ada tanaman damar, jika pun ia meninggalkan lahan tersebut, suatu ketika jika ia kembali lagi, lahan itu merupakan garapannya, berbeda halnya jika tanam tumbuh yang ada seperti karet, dan sebagainya. Pola pengelolaan lahan oleh masyarakat telah dilakukan secara agroforestri. Hal ini tentu lebih baik dari pada sekedar monokultur atau sistem land clearing yang diterapkan oleh Koperasi.