Masih ingat kisah Tuti Tursilawati yang muncul pada
2011 lalu? Tuti adalah TKI yang menjadi pekerja rumah tangga asal Cikeusik,
Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Berangkat ke Arab, pada 5 September
2009, bekerja di Kota Thaif, Provinsi Mekkah Barat. Tuti kerap mendapatkan
pelecehan seksual oleh majikannya. Hingga dia harus bertanggungjawab atas
meninggalnya majikan tersebut. Dia melarikan diri dan malah diperkosa oleh
sembilan orang Arab. Malangnya, dia justru divonis bersalah oleh
Pengadilan Arab Saudi dan di hukum Pancung. Selama persidangan, dia tidak
mendapatkan pembelaan dari seorang pengacara pun.
Nasib Tuti memang tak sebaik
Darsem. TKI yang berhasil lolos dari kematian terencana karena pada akhirnya
keluarga majikan mengampuninya. Ketika itu, dia harus membayar ‘uang darah’
yang akhirnya terkumpul atas solidaritas masyarakat Indonesia.
Sumber: www.lensaindonesia.com |
Bandingkan dengan kisah Mary Jane yang hukuman matinya
ditangguhkan di Indonesia. Meski belum sepenuhnya berarti bisa bebas,
setidaknya ada upaya berbagai pihak untuk ‘memaafkan’ Mary Jane yang konon
hanya dinilai sebagai korban. Saudara sebangsanya dulu, Sarah Balabagan yang
menjadi TKW di Arab dan terbebas dari hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan
kematian majikan yang ingin memperkosanya. Pemerintah negaranya membela
Sarah habis-habisan hingga pada akhirnya dia bisa kembali ke Filipina.